Dalam catatan Mpu Prapanca (Negarakertagama) jelas ada disebut Banggawi (Banggai) Butun,wangiwangi, Selayar,dan Bontain, sebagai wilayah Kerajaan Majapahit. “…..muwah tanah i bantayan pramuka bantayan len luwuk tentang udamakatrayadhi nikanang sunusaspupul ikangsakasanusanusa makassar butun banggawi kuni gra-LIYA-o wangi (ng) salaya sumba solo muar,….”( Mattulada mengutip buku ‘Gajah Mada’ karangan Muhammad Yamin, terbitan Balai Pustaka Jakarta tahun 1945).

Jumat, 23 Desember 2011

Manajemen Keuangan Daerah


Manajemen Keuangan daerah merupakan bagian dari Manajemen Pemerintahan Daerah selain Manajemen Kepegawaian dan manajemen teknis dari tiap-tiap instansi yang berhubungan dengan pelayanan public, atau kita sebut dengan Manajemen Pelayanan Publik dan Manajemen Administrasi Pembangunan Daerah. Manajemen Pelayanan Publik yang dimaksud adalah pencerminan pemeberian kewenangan wajib atas otonomi daerah dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari antara lain: Pemerintahan Umum, Pertanian; Perikanan dan Kelautan, Pertambangan dan Energi; Kehutanan dan Perkebunan; Perindustrian dan Perdagangan; Perkoperasian; Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Kesehatan; Pendidikan dan Kebudayaan; Sosial; Penataruangan; Pemukiman; Pekerjaan Umum; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Kependudukan; Olahraga; Kepariwisataan; dan Pertanahan. Hal ini, biasanya tercermin dengan adanya dinas – dinas daerah dan struktur organisasi Pemda yang berkaitan dengan luas dan ruang lingkup tugas tersebut.
Pengertian keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka anggaran dan pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Oleh karena itu, pengertian keuangan daerah selalu melekat dengan pengertian APBD yaitu; suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Selain itu,, APBD merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dari definisi keuangan daerah tersebut melekat 4 ( empat) dimensi:
  1. Adanya dimensi hak dan kewajiban
  2. Adanya dimensi tujuan dan perencanaan;
  3. Adanya dimensi penyelenggaraan dan pelayanan public; dan
  4. Adanya dimensi nilai uang dan barang (investasi dan inventarisasi)
Keterkaitan keuangan daerah yang melekat dengan APBD merupakan pernyataan bahwa adanya hubungan antara dana daerah dengan dana pusat atau dikenal dengan istilah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana tersebut terdiri dari dana dekonsentrasi (PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana perimbangan) dan dana desentralisasi. Dana dekonsetrasi berbentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Sedangkan yang dimaksud dana desentralisasi adalah yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Tujuan keuangan daerah menurut Nick Devas, et.al, (1989):
  1. 1. Akuntabilitas (Accountability)
Pemda harus mempertanggungjawabkan tugas keuangan kepada lembaga atau orang yang berkepentingan dan sah. Lembaga atau orang yang dimaksud antara lain, adalah Pemerintah Pusat, DPRD, Kepala Daerah, masyarakat dan kelompok kepentingan lainnya (LSM);
  1. 2. Memenuhi kewajiban Keuangan
Keuangan daerah harus ditata sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua ikatan keuangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang;
  1. 3. Kejujuran
Urusan keuangan harus diserahkanpada pegawai professional dan jujur, sehingga mengurangi kesempatan untuk berbuat curang.
  1. 4. Hasil guna (effectiveness) dan gaya guna (efficiency) kegiatan daerah.
Tata cara pengurusan keuangan daerah harus sedemikian rupa memungkinkan setiap program direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dengan biaya serendah-rendahnya dengan hasil yang maksimal.
  1. 5. Pengendalian
Manajer Keuangan Daerah, DPRD dan aparat fungsional pemeriksaan harus melakukan pengendalian agar semua tujuan dapat tercapai. Harus selalu memantau melalui akses informasi
FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH
Fungsi manajemen terbagi atas tiga tahapan utama yaitu : adanya proses perencanaan, adanya tahapan pelaksanaan, dan adanya tahapan pengendalian/ pengawasan. Oleh karena itu fungsi manajemen keuangan daerah terdiri dari unsur-unsur pelaksanaan tugas yang terdiri dari tugas :
1)      Pengalokasian potensi sumber-sumber ekonomi daerah;
2)      Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
3)      Tolok ukur kinerja dan Standarisasi;
4)      Pelaksanaan Anggaran yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi;
5)      Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah; dan
6)      Pengendalian dan Pengawasan Keuangan Daerah.
Pengendalian manajemen keuangan negara dalam arti luas adalah mencari sumber-sumber pembiayaan dana daerah melalui potensi dan kapabilitas yang terstruktur melalui tahapan perencanaan yang sistematis, penggunaan dana yang efisien dan efektif serta pelaporan yang tepat waktu. Angka 1 dan 2 merupakan bagian dari fungsi perencanaan dimana melekat pengertian adanya partisipasi publik; Angka 3 dan 4 merupakan fungsi pelaksanaan dan Angka 5 dan 6 merupakan fungsi pengendalian dan pengawasan. Keseluruhannya akan bermuara pada terciptanya sistem informasi keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam arti sempit, manajemen keuangan daerah merupakan tugas kebendaharawanan, dari peran kas daerah atau bendahara umum daerah sampai dengan peran bendaharawan proyek, bendaharawan penerima, bendaharawan barang.

Sebagai garis besarnya, ada dua hal tugas pokok atau bidang yang harus disadari bagi seorang manajer keuangan daerah yaitu : pekerjaan penganggaran dan pekerjaan akuntansi, dimana dalam pelaksanaan keduanya berinteraksi dan saling melengkapi terutama dalam rangka pengendalian dan pengawasan manajemen (Bidang Auditing). Secara aplikatif dua tugas pokok tersebut terekam dalam Kepmendagri No. 29 Tahun 2000 tentang ”Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD”.
(1) Pengalokasian Potensi Sumber-sumber Ekonomi Daerah
Bagi seorang manajer keuangan daerah baik yang berada dalam struktur Biro atau Dinas harus memahami bentuk potensi sumber-sumber ekonomi daerah. Potensi sumber ekonomi daerah bersumber dari faktor internal dan eksternal (Internal dan external source).
Internal Source atau Local Source adalah sumber-sumber ekonomi daerah yang digali dan dikelola sendiri dalam wilayah hukumnya. Apakah dalam bentuk sumber daya alam maupun dalam bentuk potensi pajak daerah dan distribusi (UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah) maupun penerbitan obligasi daerah.
Sumber Eksternal adalah bersumber dari luar pemerintah daerah atau berbentuk pinjaman daerah. Sumber eksternal terbagi dua. Pertama, yang bersumber dari pemerintahan di atasnya dan dikenal dengan allocation budget atau dana yang tersedia atau teralokasi bagi Pemda, seperti dana kontijensi yaitu dana untuk belanja pegawai dan belanja non pegawai karena adanya pengalihan personil, peralata, pembiayaan dan dokume (P3D). Intergovernmental transfer atau pelimpahan dana antar tingkatan pemerintahan, seperti terlihat pada penerimaan bagi hasil pada DAU dan DAK maupun dana bantuan kepada daerah bawahan. Kedua, Pinjaman Daerah yang berbentuk bantuan luar negeri maupun dalam negeri, atau dengan istilah Government to Government (G to G Loans) atau Private Sector to Government (P to G = Investasi), lihat pada PP No. 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Pinjaman daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh Pemda dari pihak-pihak yang berkepentingan dan mempunyai kewajiban pembayaran kembali dalam kurun waktu tertentu, jangka pendek maupun jangka panjang.
Adapun komponen sumber keuangan daerah baik yang bersumber dari dalam maupun luar dalam struktur APBD akan terdiri atas komponen :
  1. Pendapatan Asli Daerah;
  2. Dana Perimbangan;
  3. Pinjaman Daerah; dan
  4. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Sedangkan pengalokasian sumber daya non keuangan adalah bagaimana memberdayakan potensi dan alokasi sumber daya alam, menjadi sumber dana daerah. Keluaran akan hal ini adalah dapat berbentuk Perda atas pajak dan retribusi daerah, tentunya dengan melihat azas ekonomi dan pertumbuhan sektor ekonomi dan lalu lintas perdagangan antar daerah. Selain itu, perlu diperhatikan tentang asset daerah melalui penilaian yang wajar, terutama pada saat penyusunan neraca awal Pemda. Penilaian asset daerah seharusnya berlandaskan pada azas dan manfaat seperti : proportional, utility, scarcity, desire ability, dan effective purchasing of power. Lihat : Siregar (2002:42)
(2) Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD merupakan suatu pengejahwatan rencana kerja Pemda dalam bentuk satuan uang untuk kurun waktu satu tahunan dan berorientasi pada tujuan kesejahteraan publik. Penyusunan anggaran terdiri dari lima tahapan yang dimulai sejak bulan Mei dan berakhir pada bulan Desember dengan keluarnya Perda mengenai APBD. Adapun instrumen input dan output serta tahapan waktu proses yang perlu diperhatikan, lihat tabel 1. Proses penyusunan ini yang menarik untuk dicermati adalah partisipasi masyarakat (Public), bagian dari bottom up planning yang gampang dijual sebagai gagasan namun agak sulit dilaksanakan. Sederet pertanyaan akan timbul, bagaimana mengangkat kepentingan masyarakat kedalam pernyataan anggaran yang mempunyai aspek kesejahteraan umum. Bagaimana pengalokasian yang adil antara belanja aparatur dengan belanja publik. Apa yang dimaksud belanja publik dan bagaimana tolok ukurnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran adalah azas atau prinsip universalitas anggaran, lihat Widjaja (2001:68) terdiri dari :
  1. Transparasi dan Akuntabilitas;
  2. Displin Anggaran;
  3. Keadilan Anggaran;
  4. Efisiensi dan Efektifitas Anggaran;
  5. Format Anggaran.
Adapun struktur APBD melingkupi tiga kelompok utama yaitu Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan dimana masing-masing dilengkapi dengan kode rekening. Sedangkan dokumen APBD terdiri dari Perda mengenai APBD yang dilengkapi dengan 8 (delapan) dokumen, yaitu :
  1. Ringkasan APBD;
  2. Rincian APBD;
  3. Daftar rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintah dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Daftar Piutang Daerah;
  5. Daftar Investasi (Penyertaan) Daerah;
  6. Daftar Aktiva Tetap Daerah;
  7. Daftar Cadangan dan Daftar Utang atau Pinjaman Daerah.
(3) Tolok Ukur Kinerja Anggaran dan Standarisasi
Tolok ukur kinerja (Performance Measurement) anggaran merupakan bagian dari proses analistis anggaran untuk mengukur keberhasilan suatu kegiatan masukan dan keluaran (Input, and Output Process Analysis) atas standarisasi pelayanan umum yang dikembangkan oleh Pemda. Instrumen analysis ini terdiri dari Standar Analisa Belanja (SAB), tolok ukur kinerja kegiatan, dan Standar Biaya.
SAB adalah suatu pendekatan dasar pengukuran kinerja keuangan yang merupakan analisa dari setiap masukan dari segala aspek barang, uang, sistim operasional dan prosedur (SOP) dengan memperhatikan keluaran, yaitu masyarakat yang akan digarap dalam bentuk (Segmentasi Market maupun Segmentasi Aktifitas) atas pelayanan standar yang ingin dicapai oleh satuan unit kerja, program, maupun proyek dalam bentuk kegiatan tertentu.
Tolok ukur kinerja adalah suatu pendekatan dasar pengukuran kinerja yang bertumpu pada kinerja non keuangan. Analisa ini digunakan untuk melihat sejauh mana keluaran yang akan dicapai melalui proses pengukuran segmentasi market maupun segmentasi aktifitas.
Standar Biaya adalah suatu metode untuk mengukur kinerja keuangan agar selalu up to date dan relevan dan mengikuti pertimbangan harga pasar yang berlaku pada masing-masing wilayah. Pemantauan standar biaya ini dilaksanakan secara terus menerus, atas dasar satuan harga belanja yang dapat berubah fleksibel dengan memperhatikan batas pagu anggaran yang telah direncanakan. Di bawah pagu anggaran dari Standar Biaya yang ditetapkan merupakan alokasi dana cadangan. Di atas pagu anggaran merupakn beban anggaran yang dapat mengurangi kualitas atau mengurangi dana cadangan.
(4) Pelaksanaan Anggaran yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
Tahapan pelaksaan kegiatan APBD dilengkapi dengan dokumen pembukuan dan proses pencatatan yang dikenal dengan istilah sistem akuntansi keuangan daerah. Berdasarkan SK Mendagri No. 29 Tahun 2002 Bab IX Pasal 70 a/s Pasal 78, bahwa telah terjadi perubahan aturan dan mekanisme pencatatan APBD dari single entry atau metoda pembukuan tunggal dengan metode pemnbukuan double entry atau berpasangan dengan modifikasi. Hal ini, timbul dikarenakan adanya kewajiban Pimpinan Daerah untuk menyusun laporan pertanggung jawaban yang terdiri dari :
  1. Laporan Perhitungan APBD;
  2. Nota Perhitungan APBD;
  3. Laporan Aliran Kas; dan
  4. Neraca Daerah.
Kebijakan umum akuntansi daerah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, kehandalan manajerial dan pelaporan yang transparan; Memberikan informasi yang akurat, relevan dan terpecaya. Memberikan persepsi yang sama terhadap kinerja pelaporan antara pihak pemerintah, DPRD, dan kelompok kepentingan lainnya (Stakeholders) seperti LSM dan Akademisi.
Sistim Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) yang berlaku sekarang ini berbentuk stelsel kas(Cash Stelsel) atau berbasis kas (Cash Basis) yang bermanfaat untuk pengamanan dana melalui pagu anggaran, tentunya cara ini tidak dapat memberikan informasi atau data tentang pemggunaan dana – dana daerah yang telah dilaksanakan secara efisien dan efektif dan dalam bentuk aktifitas apa. Pelaksanaan pembukuan selama ini di kenal dengan proses pembukuan tunggal dimana pencatatan pembukuan dilaksanakan melalui catatan pengeluaran sesuai dengan pagu anggaran dan kebutuhan yang telah direncanakan.
Untuk lebih mendayagunakan proses anggaran yang berbasis informasi dan data, maka telah dilakukan modifikasi sistim akuntansi yang berbasis pada hak dan kewajiban (accrual basis). Tujuannya adalah, selain untuk sumber informasi dan data, juga diharapkan untuk mengukur kinerja anggaran. Metode ini sering disebut pembukuan double entry dimana setiap transaksi tercatat secara berpasangan antara nilai pengeluaran dengan nilai pendapatan yang diinginkan atau sesuai dengan penggunaan yang di rencanakan dalam bentuk pencatatan aktifitas.
Pada akhir dari proses akuntansi dan keuangan adalah pelaporan keuangan daerah dalam bentuk neraca daerah dan alian kas, periode akuntansi ini adalah satu tahun anggaran. Laporan akuntansi dan keuangan ini  melengkapi laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah, Nota Perhitungan dan Laporan Perhitungan APBD. Periode akuntansi adalah satu tahun anggaran yang sedang berlangsung.
Pelaporan keuangan daerah adalah laporan pertanggungjawaban pemda atas seluruh aktifitas keuangan dan penggunaan sumber daya ekonomis yang dipercayakan dan, untuk menunjukan posisi keuangan daerah sesuai sistem akuntansi dan keuangan daerah.
Fungsi pelaporan akuntansi dan keuangan daerah harus memenuhi :
  1. Penyajian dilakukan secara wajar dengan mengungkapkan setiap kegiatan Pemda dan penggunaan sumber daya ekonomis serta taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (complience);
  2. Sebagai alat komunikasi untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Finance and Accountancy Information systems) atau simpul informasi;
  3. Sebagai alat pembanding pada setiap periode akuntansi (Comparative Judgement);
  4. Dikeluarkan secara tepat waktu dan akurat (timely and accurately).
(5) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Daerah
Pertanggung jawaban mempunyai dua pengertian. Pertanggung jawaban sebagai bagian dari aspek manajerial atau dikenal dengan istilah responsibility dimana dalam suatu organisasi yaitu adanya authority atau pelimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan yang selalu disertai responsibility. Pertanggung jawaban ini sering disebut pertanggung jawaban internal atau pertanggung jawaban vertical. Sedangkan pertanggung jawaban horizontal menitik berapkan pertanggung jawaban kepada masyarakatnya (Publi). Representasi masyarakat terwakili oleh DPRD dimana proses pembentukkannya atas dasar pemilihan umum.
Oleh karena itu, apabila dalam prosed penyusunan APBD yang melibatkan aspirasi masyarakat, panitia anggaran legislatif, yang pada akhirnya pihak DPRD mengesahkan Perda APBD. Kemudian dilengkapi dengan mekanisme anggaran yang menggunakan prinsip-prinsip akuntansi. Maka, seharusnya dapet mengurangi terjadinya perbedaan persepsi yang timbul diantara kelompok kepentingan LPJ tersebut. Jikapun perbedaan itu timbul, seharusnya dikarenakan adanya perbedaan yang terjadi antara Kriteria, atau anggaran yang telah disusun dan disahkan dengan pelaksanaan yang telah dilaksanakan atau Kondisi berbeda. Perbedaan tersebut dapat berbentuk pada kesalahan administratif dan kesalahan material yang berdampak terhadap kerugian daerah atau kerugian negara.
LPJ Kepala Daerah merupakan ends and beginning of process dari aktifitas Pemda yang dilaksanakan secara sequences dan berkelanjutan (sustainable). Disebut ends process karena merupakan bentuk pertanggung jawaban akhir siklus anggaran maupun siklus masa kepemimpinan, yang merupakan bentuk kontrak sosial antara Pimpinan Daerah dengan DPRD dalam suatu proses pemilihan Kepala Daerah. Sebagai beginning of process, merupakan awal mekanisme anggaran berikutnya dalam daur pengelolaan keuangan daerah yang menganut prinsip going concern.
(6) Pengendalian dan Pengawasan Daerah
Perencanaan yang baik pada suatu organisasi selalu menyiapkan proses rentang pengendalian dan pengawasan yang dikenal dengan istilah sistem pengendalian manajemen (SPM). Ada 3 (tiga) jenis pengendalian organisasi atau ”organizational control”. Lihat Berry, Broadbent dan Otley (1995:17).
  1. Perencanaan Strategis dan Pengendalian (strategic planning and control);
  2. Pengendalian Tugas (task control);
  3. Pengendalian Manajemen (management control).
Perencanaan Strategis dan Pengendalian (PSP)
PSP adalah sistem pengendalian yang berorientasi atas goals dan objectives jangka panjang organisasi. Sasaran pengendalian ini ditujukan pada usaha-usaha untuk  mengevaluasi pencapaian target dan tujuan yang hendak dicapai melalui metoda monitoring dan pengawasan dimana diperlukan fleksibilitas atas perubahan situasi dan kondisi yang terjadi dalam proses pelaksanaannya.
Usaha-usaha membangun perangkat PSP harus dimulai antara lain pada prosed Penyusunan Awal APBD yang melibatkan banyak stockholders; Penyusunan Renstrada dan Repeltida. Demikian juga terhadap suatu Program atau Proyek yang akan dilaksanakan secara multiyears atau berkesinambungan. PSP dibuat melekat dalam proses setiap rinci kegiatan.
Pengendalian Tugas
Pengendalian tugas adalah sistem pengendalian yang berorientasi pada tugas rutinitas suatu entitas atau individual didalam organisasi. Pada tahap pengendalian ini, masing-masing tugas organisasi diarahkan pada tanggung jawab atas Tugas Pokok dan Fungsi (YUPOKSI) unit kerja dan uraian kerja (job descriptions) individualnya.
Pengendalian Manajemen
Adalah sistem pengendalian yang terstruktur dan terproses dan sistematis dalam suatu organisasi, demi menjamin terlaksananya atau pencapaian atas perencanaan strategis yang disusun dan melihat pencapaian pengendalian tugas yang diberikan terhadap setiap entitas dan/atau individu, apakah telah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Berry, et, al., (1995:4) mengemukakan bahwa pengendalian manajemen merupakan proses pemberian petunjuk pada setiap kegiatan sesuai dengan kondisi lingkungan yang berubah. Selanjutnya Berry, et.al., (1995:18) memberikan definisi : ”Pengendalian manajemen merupakan hal yang terkait dengan suatu proses untuk memotivasi dan mendorong manusia didalam organisasi untuk menjalankan fungsinya dalam pencapaian tujuan organisasi, dan juga merupakan alat untuk mendeteksi dan mengkoreksi setiap kegiatan dan kinerja yang tidak sesuai, seperti pencurian dan penyalahgunaan sumber-sumber daya organisasi”. Definisi ini, menunjukkan ada tiga pilar utama dalam proses pengendalian manajemen, Pertama, SPM sebagai proses pemberian arah ( the process of guiding). Kedua, Organisasi sebagai suatu aktifitas (the organization as an activity), dan Ketiga, adanya perubahan lingklungan organisasi (the charging organization environment).
SPM mempunyai posisi yang unik diantara dua jenis pengendalian lainnya, sebagai pedoman atau arah SPM akan terkait dengan struktur organisasi dan proses atau SOP. Pengertian Struktur adalah suatu hal yang statis atau permanen dalam SPM yang berbentuk satuan tugas organisasi pengawasan terhadap tugas-tugas pertanggung jawaban (entitas) yang terkait dengan kinerja organisasi dan alur sistem informasi pelaporan. Dalam organisasi Pemda, struktur ini terkait dengan organisasi BAWASDA dan secara makro level (Manajemen Pembangunan Nasional) pengawasan terkait dengan ITJEN dan BPK.
Sedangkan Proses atau SOP merupakan langkah-langkah kebijakan yang diputuskan oleh organisasi untuk menetapkan tujuan dan pengalokasian sumber daya dalam bentuk dokumen-dokumen organisasi dan sistem akuntansi yang merupakan bagian dari pengendalian internal.
SPM dipengaruhi oleh luas dan ruang lingkup organisasi melalui aktifitas yang terkendali. Luas lingkup organisasi berarti organisasi harus memperhatikan stakeholders value yaitu : apa saja dari keinginan-keinginan atau nilai-nilai yang berkembang dari kelompok kepentingan Pemda, seperti karyawan, pimpinan, DPRD, LSM, Masyarakat, dan kelompok pemerhati lainnya. Sedangkan ruang lingkup SPM adalah perhatian yang terfokus terhadap ”corporate planning” daerah RAPBD, Renstra, dan Repeltida. Dari segi langkah-langkah aktifitas organisasi itu sendiri untuk mencapai tujuan organisasi dipengaruhi oleh hirarki organisasi atau eselonering Pemda. Dari segi fungsi organisasi SPM dipengaruhi oleh bidang-bidang seperti : Kepegawaian, Keuangan, Ketataprajaan, dan Dinas-dinas maupun Badan.
Perubahan lingkungan organisasi adalah dinamisasi kegiatan fungsi manajer keuangan dalam pengambilan keputusan. Faktor eksternal organisasi di era reformasi terbuka lebar dan cepat dan dapat mempengaruhi kondisi eksternal Pemda. Sebagai contoh adanya aksi-aksi demo, adanya perubahan peraturan pemerintah atau kebijakan pusat; kesemua hal tersebut dapat mempengaruhi struktur biaya Pemda. Oleh karena itu, SPM disusun harus fleksibel dan dinamis dengan memperhatikan :
  1. SPM disusun dengan memperhatikan target, sasaran, dan tujuan organisasi secara keseluruhan (Integrated) terutama antar satu unit kerja. Terutama dalam penentuan alokasi sumber daya Pemda;
  2. SPM disusun dengan melihat kemampuan dan keterjangkauan sumber daya Pemda dalam setiap pencapaian tujuan;
  3. SPM selalu berkaitan dengan proses monitoring kinerja dan tindakan korektif untuk menjamin Pemda selalu berjalan dijalur yang benar, prosedural dan taat hukum untuk pencapaian tujuannya.
Dari definisi di atas, peran pengendalian dan pengawasan daerah dapat diartikan sebaia suatu kesatuan rentang kendali pengawasan yang dibuat baik secara struktur maupun proses yang terdiri dari tahapan perencanaan itu disusun, sampai menjadi Perda seperti dalam bentuk APBD, Renstra maupun Repeltida. Tahapan pelaksanaan seperti pencatatan dan pembukuan, dan Tahapan pencapaian tujuan ataupun hasil yang telah dicapai oleh unit-unit satuan kerja maupun secara organisasi Pemda keseluruhan, baik dalam kurun tahunan maupun lima tahunan.
KESIMPULAN
Peran manajer keuangan Pemda merupakan ujung tombak untuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta mengajak publik untuk berpartisipasi dalam proses anggaran yang jujur dan berkeadilan. Sayangnya kebijakan Mendagri melalui Kepmen No, 29 Tahun 2000 agak rigid sebagai rujukan atau pedoman yang dapat segera ditetapkan di daerah. Indikasi tersebut sebagai contoh : timbulnya berbagai pertanyaan yang terkait dengan kerangka teoritis dan aplikasinya. Belum adanya linkage dengan Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta BAKUN. Serta tataran aplikatif yang lebih tertunpu terapannya di Pemda DATI II dan terkesan meninggalkan peran manajer keuangan di tingkat propinsi (DATI I).
Namum demikian minimal enam fungsi bagi seorang manajer keuangan daerah yang perlu diperhatikan dalam kepengurusan dan pengelolaan anggaran; Pengalokasian Sumber Daya Daerah; Proses penyusunan; Pengukuran Kinerja dan Standarisasi; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan LPJ Kepala Daerah; serta Pengendalian dan Pengawasan. Keseluruhan fungsi itu terbagi atas tiga garis besar fungsi manajemen yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian dan pengawasan. Serta dua kelompok utama yaitu kerangka kerja penyusunan anggaran dan pelaksanaan proses akuntansi. Keseluruhan bermuara kepada terciptanya sistem informasi keuangan daerah yang handal dan konprehensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar